Kendati aktivitas dunia usaha mulai menunjukan geliatnya dimasa pademi Covid-19 ini, namun gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa jutaan karyawan tidak bisa dihindari.
Merespon hal tersebut, Pemerintah
Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Sosial setempat berupaya mengurangi
beban para karyawan korban PHK akibat dampak pandemi dengan menyalurkan bantuan
sosial tunai (BST) masyarakat terdampak bencana pandemi Covid-19 bagi karyawan
yang terkena PHK di Kabupaten Purwakarta.
Bantuan tunai sebesar Rp 2 juta
per orang yang diperuntukkan bagi 1.000 karyawan korban PHK itu, secara
simbolis diserahkan kepada penerima oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
dan jajaran Forkopimda lainnya di Bale Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta,
Jumat (16/10/2020).
"Meski jumlahnya tidak
banyak, mudah-mudahan bantuan ini bisa berkah. Mohon dimaklum karena kemampuan
anggaran kami yang terbatas," kata Anne dalam sambutannya.
Ambu Anne juga memohon maaf
karena proses penyaluran bantuan ini memakan waktu cukup lama, hal itu
disebabkan karena proses validasi dan verifikasi data agar tidak terjadi data
ganda penerima bantuan. "Selanjutnya, BST ini akan disalurkan langsung
pada rekening penerima dengan menggunakan rekening BPR Raharja," tuturnya.
Menurutnya, bantuan ini bersipat
stimulus bagi karyawan korban PHK yang belum mendapatkan pekerjaan kembali atau
masih ngangur. "Penggunaannya, selain untuk kebutuhan hidup, bisa juga
untuk modal usaha. Kami berharap pandemi ini bisa segera berlalu dan kondisi
perekonomian bisa normal kembali," kata Ambu.
Sementara, salah satu korban PHK
warga Kelurahan Cipaisan, Purwakarta, Komarudin Bachtiar (52) mengutarakan rasa
terima kasihnya atas penyaluran Bantuan Tunai Sosial yang diprakarsai oleh
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Menurutnya, bantuan ini sangat membantu
ditengah kesulitan ekonomi yang kini tengah menimpa keluarganya. "Saya
akan pergunakan bantuan ini untuk modal usaha," ujar mantan karyawan PT SG
Wicus yang berlokasi di kawasan BIC itu. (*)